Pages

Kamis, 01 Mei 2014

TUGAS ANALISIS KASUS

ANALISIS KASUS KECELAKAAN ABDUL QODIR JAELANI (DUL) 

Kronologis Kejadian

 Semula kendaraan Mitsubhisi Lancer B-80-SAL datang dari arah selatan menuju ke arah utara dengan melewati jalan Tol Jagorawi, sesampainya di KM8 di duga kurang hati-hati dan hilang kendali sehingga menyebrang ke jalur B ( arah utara selatan) menabrak kendaraanAvanza B-1882-UZJ bagian samping kanan belakang kemudian menabrak Mitsubhisi Grand Max B-1349-TFN. Akibat dari benturan tersebut mengakibatkan rusaknya ketiga kendaraan yang terlibat.
Perkiraan kecepatan terakhir kendaraan berdasarkan temuan di TKP dilihat dari spidometer mobil dalam keadaan berhenti yaitu Mitsubhisi Lancer dengan kecepatan 82 km/jam, sedangkan Mitsubhisi Grand Max dengan kecepatan 78 km/jam. TKP diperkirakan tepat pada KM8, sedangkan jarak dari gerbang tol cibubur menuju gerbang tol cawang kurang lebih 13KM yang dapat ditempuh dalam waktu kurang lebih 16 menit.


  1. II.     ANALISA FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN
    1. A.  Faktor Pemakai Jalan
      1. 1.    Pengemudi Lancer (umur 13 Th)
Diketahui pengemudi lancer mengemudikan kendaraan dari arah Bogor menuju Jakarta via Tol Jagorawi. Dari peristiwa tersebut dapat memunculkan ragam pertanyaan, diantaranya :
  • Bagaimana kemampuan mengemudi si anak ? kemampuan tersebut akan berkorelasi dengan “waktu reaksi” pada saat sesaat sebelum terjadinya kecelakaan.
  • Berapa tinggi badannya ? karena akan berpengaruh dengan jarak pandang si pengemudi.
  • Bagaimana kondisi psikologis si pengemudi sebelum terjadinya kecelakaan ? hal ini sangat mempengaruhi kondisi kejiwaan pengemudi dalam mengemudikan kendaraannya. Apakah dia sedang senang karena habis bertemu pacar ? apakah justru dia berkelahi dengan sang pacar? Ataukah didalam mobil dia berkelahi dengan rekannya didalam mobil?
  • Bagaimana kondisi kesehatan si pengemudi? Apakah dia dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh alcohol?
  • Apakah pengemudi mengantuk? Atau kelelahan? Karena waktu menunjukan pukul 00.45 wib dimana waktu tersebut lazim digunakan orang untuk beristirahat.

  1. 2.    Pengemudi Avanza? (HENDRA SASONGKO)
Dalam analisa olah TKP dikatakan bahwa mobil lancer kali pertama adalah bertabrakan dengan mobil avanza. Pengemudi Avanza harus dimintai keterangannya terkait dengan kondisi kesehatannya serta situasi sesaat sebelum terjadinya kecelakaan. Kemudian yang tidak kalah penting adalah pertanyaan terkait dengan kondisi pengemudi saat mengemudikan kendaraan Avanza tersebut, yakni :
  • Bagaimana kondisi jalan saat sebelum terjadinya kendaraan ? hal ini terkait dengan situasi penerangan jalan mengingat kondisi kejadian dimalam hari, terkait dengan jarak pandang pengemudi, termasuk dengan melihat kondisi TKP yang ditimbulkan oleh mobil Avanza yang dimaksudkan untuk mengetahui dimana letak titik tabrak pertama.

  1. 3.    Pengemudi Grand Max (35 tahun)
Kendaraan Grand Max adalah kendaraan yang dimana penumpangnya mengalami korban meninggal dunia. Dari olah TKP ditemukan bekas jejak rem dari kendaraan Grand Max tersebut, maka perlu diselidiki mengenai perlambatan (m/s2) yang dilakukan oleh kendaraan ini. Dari sini bias diketahui berapa kecepatan awal (V0), dan waktu pengereman yang dilakukan. Maka akan memunculkan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :
  • Apakah pengemudi adalah pemilik kendaraan ? pertanyaan ini berkaitan erat dengan perubahan modifikasi mobil yang pada faktanya berisikan 13 penumpang.
  • Bagaimana kondisi pengemudi ? mengantuk,lelah, ataukah dalam keadaan sehat. Hal ini berkaitan dengan kemampuan waktu reaksi yang akan dimunculkan.

  1. 4.    Etika Berlalu lintas
Etika berlalu lintas berkaitan erat dengan kebiasaan yang dimunculkan oleh ketiga pengemudi tersebut. Apakah para pengemudi tersebut terbiasa menggunakan kendaraan, mengecek kendaraan, menggunakan sabuk pengaman dan sebagainya. Untuk kasus kecelakaan ini, pengemudi lancer selayaknya belum dapat mengendarai kendaraan sendiri, mengingat tingkat kedewasaan si pengemudi yang masih tergolong anak-anak.

  1. B.  Faktor Kendaraan
Faktor kendaraan merupakan salah satu factor yang penting dalam menentukan penyebab kecelakaan, pada kasus ini dibutuhkan analisa terkait kendaraan dengan memunculkan pointer sebagai berikut:
  1. 1.    Apa kah semua kendaraan yg terlibat masih standard pabrikan?
  • Kendaraan Mitsubhisi Lancer EX memiliki mesin 4-clylinder 16-valve DOHC yang ringan dengan teknologi MIVEC (Mitsubhisi Innovative Valve Timing and Lift Electronic Control) yang mampu menghasilkan tenaga 155 PS. Airbags available (dual), dan dilengkapi dengan Brake System (Front) 16” ventilated disc dan (Rear) 16” disc. (Hydraulic with booster ABS+EBD+BA).
  • Kendaraan Daihatsu Grand Max memiliki mesin berpendingin air dengan kapasitas silinder 1298 cc (bergantung jenis) yang dapat menghasilkan tenaga 88 PS. Brake system (front) Disc with booster dan (Rear) Tipe drums, leading & trailing. Kapasitas 9-11 orang.

  1. 2.    Jika ya, maka apakah masih berfungsi semua dengan baik?
Salah satu factor yang mutlak dianalisa jika mobil masih sesuai dengan standard pabrikan adalah factor kelaikan jalan. Artinya apakah lingkup Primery Safety dan Secondary Safety dari kendaraan tesebut berjalan dengan baik?
Ruang lingkup Primery Safety diantaranya adalah sistem pengereman (rem), kemudi, serta stabilitas kendaraan, sedangkan lingkup Secondary Safety diantaranya adalah fungsi airbags dan Sabuk Pengaman.

  1. 3.    Jika tidak, apa yg diubah?
Apabila pada kenyataanya kendaraan tersebut (Lancer) sudah mengalami perubahan (modifikasi) maka harus diselidiki bagian mana yang berubah. Pada umumnya bagian yang dirubah adalah terkait dengan body kendaraan serta interior luar kendaraan termasuk diantaranya jenis ban dan velg. Secara umum perubahan (modifikasi) yang dilakukan tentu saja akan memberikan dampak pada kemampuan standard yang dimiliki oleh kendaraan tersebut.

  1. C.  Faktor  Jalan
Faktor Jalan (road environment) merupakan factor lingkungan binaan, artinya sarana tersebut diciptakan oleh manusia, sehingga selayaknya dapat direncanakan dan dirancang dengan memenuhi nilai-nilai keselamatan bagi pengguna jalan. Untuk itu perlu kiranya dianalisa mengenai kondisi jalan dengan memunculkan point sebagai berikut:
Jalan Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan


  1. D.  Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan pada jalan memberikan pengaruh terhadap kegiatan berlalu lintas yang terjadi di jalan tersebut. Dari factor ini maka terdapat beberapa pointer yang harus dianalisa diantaranya:
  1. 1.    Bagaimana situasi pada waktu terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut?
Kecelakaan terjadi sekira pukul 00.45 wib, waktu dimana penerangan alam sangat minim (posisi bulan bukan purnama), sehingga penerangan jalan mengandalkan lampu jalan yang terdapat di sepanjang jalan told an lampu kendaraan yang dihasilkan oleh mobil.
  1. 2.    Bagaimana kondisi cuaca pada saat kejadian?
Cuaca pada saat kejadian berlangsung dalam keadaan cerah, sehingga logika nya tidak terjadi perubahan suhu pada permukaan jalan.
  1. 3.    Tingkat keramaian sehari-hari (Rataan Volume Lalu lintas harian)
Rataan volume kendaraan berfungsi untuk mengetahui aktivitas aktif dari jalan tersebut, sekalipun waktu kejadian menunjukan dinihari namun hari tersebut adalah hari minggu yakni waktu dimana banyak pengguna jalan yang hendak kembali menuju Jakarta.
  1. 4.    Bagaimana pengawasan keamanan jalan tol pada saat malam kejadian?
Hal ini dibutuhkan untuk mengetahui dari pintu tol mana Lancer datang dan siapa petugas tol pada saat itu? Apakah petugas tol melihat jika tersangka adalah seorang anak dibawah umur? Lalu dimana posisi Patroli terdekat?


  1. III.     ANALISA YURIDIS
Analisa yuridis didasarkan pada hokum positif yang berlaku di Indonesia, dimana pada umumnya diarahkan pada aspek pidana. Dalam kasus ini sejatinya aspek Perdata juga dapat dipersangkakan Dimana tergugat adalah subjek hokum yang berdiri sendiri yakni pengemudi kendaraan (PELAKU), dimana gugatan dapat berupa kerugian materi maupun immateri, namun pada pembahasan ini hanya akan dibahas mengenai aspek Pidana.

  1. A.  Anatomi of crime
  2. 1.   Peristiwa
Telah terjadi adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Mitsubhisi Lancer, Toyota Avanza dan Daihatsu Grand Max di jalan Tol Jagorawi Km 8,2. Terdapat korban meninggal dunia, Luka Berat, dan Luka Ringan.
  1. 2.   Subjek Hukum
  • Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diduga adalah ACHMAD ABDUL  QODIR (13thn), pengendara kendaraan Mitsubhisi Lancer
  • AHMAD DANI, dalam hal terjadinya penyertaan (Deelneming), yakni situasi dimana terdapat lebih dari 1 (satu) orang sehingga harus dicari pertanggung jawaban dan peranan masing-masing pelaku. Penyertaan ini masih perlu dikaji dengan meminta keterangan saksi AHMAD DANI mengenai apakah saksi/tersangka tersebut melakukan perbuatan “Menyuruh Melakukan” atau “Membantu Melakukan”.
  1. 3.   Saksi
Saksi dalam peristiwa ini dapat berasal dari rekan Dul yang berada didalam mobil Lancer dan duduk disebelah Dul, Pengemudi ataupun penumpang pada mobil Avanza dan Grand Max serta orang lain yang dimungkinkan dapat berperan sebagai saksi.
  1. 4.   Bukti
Bukti yang ada berupa SIM dan rangka kendaraan.

  1. B.  Perkenaan Pasal
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap ACHMAD ABDUL  QODIR, pengendara kendaraan Mitsubhisi Lancer yaitu pasal 310 ayat 1-4 serta pasal pelanggaran yaitu pasal 105 ( ketidaktertiban berlalu lintas ), pasal 106 ( tidak konsentrasi dalam berkendaraan di jalan raya), pasal 281 jo 77 ( ketidakpemilikan SIM) UULAJ No. 22 Tahun 2009.
  • Pasal 310 ayat (3)
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
  • Pasal 310 ayat (4)
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

  1. C.  Pembuktian
Pada bagian inilah analisa yuridis ini memunculkan ragam pendapat, namun demikian selama pemenuhan unsure pasal 184 KUHAP dapat terlaksana serta didasarkan pada Scientific Criminal Investigation maka fakta yuridis dapat terpenuhi.
  1. 1.   Menentukan Kelalaian
Kealpaan (culpa) dapat diartikan sebagai kesalahan dimana seseorang mengerti dan memahami akibat yang ditimbulkan dari perbuatan yang telah dilakukannya.

  1. 2.   Olah TKP
Pelaksanaan TKP memiliki arti yang begitu besar dalam proses pembuktian tindak pidana pada kecelakaan ini. Dari sekian banyak pengumpulan barang bukti yang terdapat sesaat setelah kejadian maka akan membuat semakin terangnya proses penyidikan.


  1. 3.   Pemenuhan Alat Bukti
Pemenuhan alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP menjadi titik krusial dalam pembuktian yang dilaksanakan oleh penegak hokum.
  1. a.      Keterangan Saksi
Dari sekian banyak orang yang mengalami,menyaksikan,melihat ataupun mengetahui kejadian kecelakaan tersebut, setidaknya ada beberapa saksi yang dapat dijadikan sumber keterangan utama diantaranya :
  • Noval, adalah rekan Dul yakni penumpang yang duduk bersebelahan dengan Dul di kendaraan Lancer. Keterangannya terkait kejadian yang terjadi sesaat sebelum kejadian sangat dibutuhkan.
  • Penjaga pintu tol, tempat dimana Lancer masuk Tol Jagorawi juga cukup dibutuhkan guna memberikan keterangan tentang betul atau tidaknya Dul yang mengendarai kendaraan tersebut.
  • Penumpang Avanza, guna membuat terang kejadian pasca crash mobil lancer menabrak batas jalan dan terlempar kejalur yang berlawanan.
  • Penumpang Grand Max, guna mengetahui keadaan sesaat sebelum Grand Max tertabrak Lancer, situasi lingkungan, dan kejadian sesaat setelah mobil tersebut terlihat terhempas menuju Grand Max

  1. b.  Keterangan Ahli
  • Keterangan Agen Tunggal Pemegang Merk Mitsubhisi guna mengetahui aspek kendaraan Lancer,serta penyebab terjadinya slip pada mobil tersbebut.
  • Keterangan Dokter untuk memastikan kondisi kesehatan fisik Dul sebelum kejadian serta factor penyebab kematian.
  • Keterangan Pihak Jasa Marga mengenai pemenuhan aspek nilai keselamatan dari jalan tol Jagorawi
  • Ahli Kinematika guna memastikan keterangan petunjuk dari hasil olah TKP mengenai penghitungan Kinematika


  1. c.  Petunjuk
  • Petunjuk utamanya mengenai barang bukti yang disita di TKP, kerusakan mobil,jenis ban, bekas darah, bekas pecahan kaca, pematasan jalan dsb

  1. e.  Keterangan Terdakwa
  • Keterangan Dul pada saat dipersidangan

  1. IV.     ANALISA SOSIOLOGIS
    1. A.  Kondisi Psikologis si Anak sebelum kecelakaan
Menurut pendapat dari Kementrian Pendidikan Nasional, bahwa pengaruh perceraian orang tua terhadap anak yaitu anak berperilaku apapun karena ibu dan ayah merasa bersalah, hal ini tidak benar karena anak tetap memerlukan aturan agar merasa aman. Dalam kasus ini, bahwa perlunya kasing sayang dari ibu dan ayah sehingga keduanya saling melengkapi terhadap aturan-aturan yang harus diturunkan kepada si anak sehingga dapat dibedakan mana yang aturan yang harus dilakukan dan tidak dilakukan.
Mengapa seorang anak berumur 13 tahun diberikan mobil? Secara logika, anak berumur 13 tahun belum memahami betul akibat yang dapat muncul dari perbuatannya yang mengendarai kendaraan, kemudian secara hokum anak berumur 13 tahun tidak memenuhi persayaratan untuk mengendarai kendaraan dijalan umum (aturan pembuatan SIM). Terlebih si anak dalam umur yang relative masih anak-anak, sudah menjadi public figure (artist), sehingga lingkungan yg tercipta lebih mengarah pada kemewahan (glamour). Hal ini akan member pengaruh pada pola pikir,cara bergaul, dan berkomunikasi dengan orang lain.

  1. B.  Pendidikan Sekolah
Keterangan media menyatakan bahwa Dul memiliki nilai yang cukup baik namun sering tidak masuk sekolah. Hal ini mengindikasikan tidak sempurnanya sistem control yang diberikan dari lingkungan sekolah.