Pages

Senin, 13 Oktober 2014

Tulisan Psikologi Manajemen


TEMPO.CO, Yogyakarta - Aliansi Buruh Yogyakarta menuntut kenaikan upah pada 2015 sebesar 40 persen untuk mengantisipasi kenaikan tren laju inflasi. ”Upah minimum tahun depan diharapkan bisa meningkat 40 persen, karena tren inflasi pada tahun depan menunjukkan gejala yang makin mengancam posisi buruh,” kata Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta Kirnadi, Selasa, 16 September 2014.

Sejak Senin hingga Kamis, 15-18 September 2014, Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta secara maraton mulai membahas usulan upah minimum untuk tahun 2015 di Balai Kota Yogyakarta. Kalangan Asosiasi Pengusaha Indonesia Yogyakarta dan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia hadir dalam pembahasan itu.

Kirnadi menuturkan desakan penambahan besaran upah itu melihat sejumlah gejolak pemicu tingginya kebutuhan hidup setelah bahan bakar minyak, elpiji, dan tarif dasar listrik mengalami kenaikan tahun ini. Diperkirakan, kebutuhan itu kembali naik tahun depan.

Menurut Kirnadi, dalam proses pembahasan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar perumusan upah, buruh melihat pemerintah juga pengusaha hanya berpatokan fluktuasi KHL sembilan bulan terakhir. Lantas, menggunakan tiga bulan terakhir guna merumuskan upah untuk tahun depan.

Adapun perkiraan dampak inflasi setahun berikutnya jarang sekali diakomodasi. Jadi, menurut dia, membuat kenaikan besaran upah pada tahun berikutnya sudah tak ada artinya ketika kebutuhan naik. ”Seperti upah tahun ini tak punya nilai untuk menghadapi sejumlah kenaikan kebutuhan hidup yang ikut naik akibat kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Upah minimum di Kota Yogyakarta tahun ini dinaikkan 6 persen dari tahun 2013 menjadi Rp 1.173.000. Buruh mendesak, dengan penambahan regresi KHL sekitar 40 persen, upah minimum tahun 2015 bisa ditetapkan sekitar Rp 1,5-1,6 juta per bulan.

Pengurus Apindo Yogyakarta, Imam Syafii, mengatakan tuntutan menaikkan besaran upah 40 persen bakal sulit dikabulkan kalangan pengusaha. Soalnya, akibat dampak kenaikan harga BBM, tarif Dasar listril, juga elpiji juga menekan pengusaha Yogya yang rata-rata masuk perusahaan kelas menengah. ”Apalagi, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2013, rentang kenaikan hitungan KHL sampai akhir tahun hanya maksimal 5 persen, “ katanya.

Apindo berdalih, dengan mengerek KHL terlalu tinggi bagi penentuan upah minimum kota dikhawatirkan berpotensi buruk bagi dunia kerja sektor usaha mikro kecil dan menengah yang jumlahnya puluhan ribu di Kota Yogya. “Di Malioboro saja yang jadi pusat UMKM, pantauan kami, para pelaku UMKM belum bisa memenuhi hasil perhitungan KHL 2014, sehingga upah minimum pekerjanya belum tercapai. Kasihan mereka kalau dinaikkan terlalu tinggi,” tuturnya.

Analisis Kasus:
Dengan membaca artikel yang dikutip dari www.tempo.co  kita mendapatkan salah satu contoh kasus atau suatu konflik yang terjadi dalam suatu organisasi. Banyaknya buruh saat ini yang dalam penerimaan upahnya sangat tidak sepadan dengan yang mereka kerjakan membuat mereka menginginkan agar pemerintah bisa memberi mereka kenaikan upah karena dengan upah yang mereka dapatkan saat ini belum tentu cukup untuk memenuhi semua kebutuhan mereka sehari-hari, belum lagi bagi para buruh yang sudah berkeluarga. Dilihat dari semua harga di pasaran yang semakin lama melambung tinggi menurut saya sudah selayaknya para buruh tersebut diberi kenaikan upah. Tetapi mungkin bagi pemerintah setempat dalam menaikkan upah para buruh tidak akan semudah itu karena mereka juga harus memperhitungkan seberapa besar untung rugi yang akan mereka peroleh nantinya. Jika pemerintah menaikkan upah sesuai dengan tuntutan para buruh, mungkin untuk 1 sampai 2 bulan kedepan dapat mereka lakukan tapi jika nantinya hal itu mereka lakukan tanpa di pikirkan terlebih dahulu, yang kedepannya akan merasakan dampak kerugiannya bukan hanya dari pihak pemerintah melainkan juga akan dialami oleh para buruh tersebut dan fatalnya mungkin bisa saja aka nada ribuan buruh yang terpaksa harus dirumahkan. Lagi pula sudah ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2013, rentang kenaikan hitungan KHL sampai akhir tahun hanya maksimal 5 persen, jika buruh tetap menuntut kenaikan upah sampai 40 persen itu jelas hal yang kemungkinan besar tidak bisa dilakukan.


Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar